60 Hari Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jatim Targetkan Rp 299 Miliar
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku selama 60 hari, mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bima Sakti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh sebanyak 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1,553 miliar. Namun, penerimaan daerah tetap diharapkan mencapai sekitar Rp 299,4 miliar.
Jenis Pembebasan Pajak yang Ditawarkan
Beberapa jenis pembebasan pajak yang tersedia dalam program ini antara lain:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: Diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp 297,7 miliar.
- Pembebasan PKB progresif: Akan menjangkau 488 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 347,5 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 1,191 miliar.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya:
- Untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN: diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp 469,5 juta dan potensi penerimaan Rp 191,6 juta.
- Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol: diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp 629 juta dan potensi penerimaan Rp 274,5 juta.
- Pembebasan tunggakan untuk kendaraan roda tiga: Diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp 107,4 juta dan potensi penerimaan Rp 41,9 juta.
Program ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-90 Jawa Timur. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif dan pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Target Peserta Program
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda dua atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, program ini juga mencakup kendaraan roda dua ojek online dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban perekonomian masyarakat, tetapi juga meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
\”Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi,\” ujar Khofifah.
