Kendaraan Listrik Jatim Tembus 26.465 Unit, Pemprov Usulkan Pajak 10 Persen
2 mins read

Kendaraan Listrik Jatim Tembus 26.465 Unit, Pemprov Usulkan Pajak 10 Persen

Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sedang berupaya untuk mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan karena saat ini, kendaraan listrik yang ada di Jatim, yaitu sebanyak 26.465 unit, masih bebas pajak. Tujuannya adalah untuk menarik minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa pajak yang diajukan sekitar 10 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan pajak kendaraan non-listrik, sehingga tetap menarik bagi konsumen. Pengenaan pajak ini didasarkan pada perhitungan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kerusakan jalan, meskipun kendaraan listrik saat ini belum dikenakan pajak.

Dalam wawancara yang dilakukan di Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025), Bima menyatakan bahwa informasi dari pusat menyebutkan bahwa subsidi kendaraan listrik akan dikurangi. Namun, subsidi tersebut bukanlah pajak. Ia berharap agar nantinya kendaraan listrik bisa dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Upaya pengajuan pengenaan pajak kendaraan listrik telah dilakukan ke pemerintah pusat. Menurut Bima, perhitungan pajak berasal dari NJKB dikalikan dengan bobot, yaitu koefisien tingkat kerusakan jalan, serta tarif. Bobot ini merujuk pada pengaruh kendaraan listrik terhadap kerusakan jalan, meskipun mereka tidak membayar pajak.

Bima menegaskan bahwa pajak 10 persen ini dinilainya tidak besar dan masih lebih rendah dibandingkan pajak kendaraan non-listrik lainnya. Meskipun disetujui, pajak sebesar 10 persen tetap akan menarik minat masyarakat untuk memilih kendaraan listrik.

Tren penggunaan kendaraan listrik di Jatim memang meningkat. Tidak hanya kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat yang semakin naik signifikan. Meski jumlah kendaraan listrik di Jatim tidak tertinggi di Indonesia—dibandingkan Jabar dan DKI—namun Bima optimis tren ini akan terus meningkat.

Salah satu faktor yang mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik adalah semakin banyaknya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jatim. Dengan infrastruktur yang semakin memadai, masyarakat semakin mudah mengakses kendaraan listrik.

Alasan Pemprov Jatim Mengajukan Pajak Kendaraan Listrik

  • Menarik Minat Masyarakat

    Saat ini, kendaraan listrik di Jatim tidak dikenakan pajak. Hal ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Dengan adanya pajak, diharapkan masyarakat tetap tertarik meskipun ada biaya tambahan.

  • Perhitungan Pajak Berdasarkan NJKB dan Bobot Kerusakan Jalan

    Pajak kendaraan listrik dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot kerusakan jalan. Meskipun kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi, mereka tetap berkontribusi terhadap kerusakan jalan.

  • Pajak 10 Persen Dianggap Rendah

    Pajak sebesar 10 persen dianggap lebih rendah dibandingkan pajak kendaraan non-listrik. Dengan demikian, pajak ini tidak akan mengurangi daya tarik masyarakat untuk memilih kendaraan listrik.

  • Tren Penggunaan Kendaraan Listrik yang Meningkat

    Data menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan listrik di Jatim meningkat, terutama kendaraan roda empat. Penambahan SPKLU juga menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal