Dapur MBG di Batam Belum Miliki Izin Higienitas, Dinkes: Masih Diproses
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam Menghadapi Masalah Kesehatan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia terus berkembang dan mencakup berbagai daerah di seluruh Nusantara. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, khususnya mereka yang masih duduk di bangku sekolah. Di Kota Batam, program MBG telah menjangkau sebanyak 179.082 orang dengan 53 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif.
Namun, dalam pelaksanaannya, program ini menghadapi beberapa tantangan serius. Salah satu masalah yang muncul adalah temuan benda asing seperti ulat dalam nasi, anak jangkrik, dan pecahan kaca dalam makanan. Bahkan, baru-baru ini, 18 anak dilaporkan dilarikan ke rumah sakit setelah mengonsumsi menu MBG.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada akhir September 2025 mencatat bahwa hanya 34 dari 8.583 dapur MBG atau SPPG yang memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS). SLHS merupakan bukti bahwa sebuah dapur memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Di Batam, semua dapur SPPG Program MBG ternyata belum memiliki SLHS. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Kepala Dinas Kesehatan Batam melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Penyakit Dinkes Batam, Melda Sari, menjelaskan bahwa proses sertifikasi masih berjalan.
\”Untuk sertifikat SLHS (Dapur SPPG) di Kota Batam belum ada. Sekarang dalam proses untuk mendapatkan SLHS,\” ujar Melda pada Rabu (1/10/2025).
Dari total 53 dapur MBG yang beroperasi, hanya sekitar 16,67 persen yang mulai dalam tahap sertifikasi penjamah makanan. \”Baru 16,67 persen dari 53 sertifikasi penjamah belum SLHS. Untuk pengawasan itu internal IKL. Inspeksi kesehatan lingkungan sudah dilakukan, tapi untuk persyaratan SLHS belum semua,\” ujarnya.
Meski izin higienitas belum terbit, Melda menegaskan operasional dapur tetap berjalan. Namun, ada kewajiban untuk memenuhi persyaratan sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN). \”Operasional tetap, tapi SLHS wajib dipenuhi sesuai surat BGN,\” ujarnya.
Pengawasan sementara dilakukan melalui IKL oleh Puskesmas. \”Petugas Kesling memeriksa dapur, air, peralatan, hingga bahan pangan, yang hasilnya menjadi dasar sementara sebelum SLHS resmi terbit,\” ujarnya.
Melda menjelaskan, hasil IKL menjadi dasar sementara bahwa penyelenggara (SPPG) layak beroperasi sambil menunggu terbitnya SLHS. \”Jika ada temuan risiko, bisa segera diberi rekomendasi perbaikan. Jadi langkah pengawasan tetap berjalan, walaupun izin higienitas (SLHS) masih dalam proses,\” ujar Melda.
Namun, jika terjadi kasus keracunan, BGN berwenang menghentikan sementara operasional dapur MBG.
Ditanya mengenai mekanisme atau alur percepatan SLHS, Melda menerangkan, diawali dengan pengajuan dari penyelenggara MBG (SPPG) ke Dinkes, dengan melampirkan SK Penetapan SPPG dan layout dapur. \”Setelah itu, dilakukan inspeksi lingkungan dan pengambilan sampel, dilanjutkan uji laboratorium air dan makanan yang membutuhkan waktu sekitar 5-10 hari, serta kursus penjamah pangan selama 2 hari,\” ungkapnya.
Jika semua persyaratan terpenuhi, barulah Dinas Kesehatan atau pihak yang ditunjuk dari Pemda (Pemerintah Daerah) dapat menerbitkan SLHS.
