Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Melonjak 2 Oktober 2025
3 mins read

Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Melonjak 2 Oktober 2025

Harga Emas Antam dan Produk Lainnya Naik Signifikan pada Hari Ini

Harga emas Antam 24 karat kembali mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan pada hari ini, Kamis (2/10/2025). Harga emas batangan yang sebelumnya berada di angka Rp2.335.000 per gram kini naik menjadi Rp2.338.000 per gram. Kenaikan ini terjadi karena berbagai faktor yang memengaruhi dinamika pasar logam mulia.

Selain emas Antam, harga emas dari merek lain seperti Galeri24 dan UBS juga mengalami kenaikan. Untuk emas Galeri24, harga jual sebelumnya adalah Rp2.225.000 per gram, namun kini telah meningkat menjadi Rp2.242.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS mengalami lonjakan lebih besar, yaitu naik sebesar Rp48.000 per gram, sehingga kini dijual dengan harga Rp2.283.000 per gram.

Peningkatan harga emas ini terjadi di tengah situasi pasar global yang dinamis. Faktor-faktor seperti pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, fluktuasi harga emas internasional, serta sentimen investor terhadap risiko ekonomi global turut memengaruhi pergerakan harga emas.

Perubahan Harga Emas untuk Berbagai Ukuran

Berikut rincian harga terbaru emas batangan yang tersedia di berbagai pihak:

  • 0.5 gram: Rp1.222.000
  • 1 gram: Rp2.338.000
  • 2 gram: Rp4.613.000
  • 3 gram: Rp6.893.000
  • 5 gram: Rp11.454.000
  • 10 gram: Rp22.849.000
  • 25 gram: Rp56.992.000
  • 50 gram: Rp113.900.000
  • 100 gram: Rp227.719.000
  • 250 gram: Rp569.019.000
  • 500 gram: Rp1.137.817.000
  • 1000 gram: Rp2.275.592.000

Harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan dapat memantau harga secara langsung melalui situs resmi Logam Mulia atau gerai penjualan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas, terdapat aturan pajak yang harus diperhatikan. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika nasabah menyertakan NPWP, potongan pajak bisa lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.

Pilihan Emas di Pegadaian

Pegadaian menyediakan berbagai jenis emas batangan, termasuk emas Antam, UBS, dan GALERI 24. Emas-emas ini tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Dengan variasi berat yang tersedia, masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan investasi atau penggunaan pribadi.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga eksternal. Di antaranya adalah:

  • Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Pergerakan harga emas dunia
  • Dinamika geopolitik
  • Sentimen investor terhadap risiko ekonomi global

Investor atau kolektor emas dapat mempertimbangkan momen ini sebagai kesempatan untuk melakukan akumulasi logam mulia, terutama jika melihat tren positif yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Kesimpulan

Harga emas Antam dan produk-produk lainnya terus mengalami kenaikan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Masyarakat yang tertarik berinvestasi atau menjual emas batangan disarankan untuk selalu memantau perubahan harga dan memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Dengan informasi yang lengkap, setiap transaksi emas dapat dilakukan secara bijak dan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal