5 mins read

Sukuk: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Perbedaan

Pengertian Sukuk



Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang sering disebut sebagai obligasi syariah. Namun, berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset, proyek, atau kegiatan usaha yang halal. Dengan membeli sukuk, investor secara tidak langsung memiliki bagian dari aset yang menjadi dasar penerbitannya. Keuntungan yang diperoleh bukan berasal dari bunga, melainkan dari bagi hasil (profit sharing) atau imbal sewa (ijarah) sesuai akad syariah yang disepakati.

Sukuk biasanya diterbitkan oleh pemerintah (misalnya Sukuk Negara Ritel/SR dan Sukuk Tabungan/ST) maupun perusahaan untuk membiayai proyek produktif. Karena ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, instrumen ini diyakini bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Jenis-Jenis Sukuk



Ada banyak jenis sukuk di Indonesia. Jenis-jenis sukuk itu dikelompokkan menjadi jenis umum, pihak yang menerbitkan, dan jenis akadnya.

Jenis-jenis sukuk secara umum

Sukuk Ritel: jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.

Sukuk Tabungan: sukuk dengan bukti SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.

Jenis-jenis sukuk berdasarkan pihak yang menerbitkan

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): SBSN disebut juga sukuk negara, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.

Sukuk Korporasi: sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis sukuk berdasarkan akad

Sukuk Mudharabah: sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam hal ini ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib). Pembagian keuntungannya tergantung dari perbandingan yang telah disepakati. Sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.

Sukuk Ijarah: sukuk dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa, tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Akad ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa. Jadi hak kepemilikan tetap pada orang yang sama.

Sukuk Salam: sukuk yang dikeluarkan agar memperoleh modal.

Sukuk Istishna’: sukuk dengan perjanjian akad istishna’. Perjanjian yang menunjukkan kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek.

Sukuk Musyarakah: sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru. Keuntungan dan kerugian sukuk adalah tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.

Sukuk Murabaha: sukuk dengan akad prinsip jual-beli.

Sukuk Wakalah: sukuk dengan akad wakalah di mana pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk.

Sukuk Muzara’ah: sukuk berakad muzara\’ah untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemegang sukuk berupa hasil panen sesuai dengan kesepakatan di awal.

Sukuk Musaqah: sukuk yang diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.

Keuntungan Sukuk



Ada empat keuntungan yang bisa diperoleh dari investasi sukuk, sebagai berikut:

Keamanannya terjamin karena diterbitkan dalam SBSN dan dilindungi oleh badan hukum resmi.

Salah satu jenis investasi yang mudah dicairkan lebih awal tanpa adanya biaya tambahan (biaya pelunasan).

Akses transaksi dan pembelian sangat mudah sebab berbasi online melalui Sistem Elektronik.

Turut membangun negeri melalui investasi sukuk sebab modal investasi digunakan negara untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan di berbagai sektor.

Prinsip transaksi menggunakan akad syariah. Sehingga keuntungannya tidak mengandung unsur riba.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional



Berikut ini perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional secara detail agar lebih mudah dipahami:

  1. Dasar Konsep

    Obligasi konvensional: berbasis utang. Investor memberi pinjaman kepada penerbit (pemerintah atau perusahaan), lalu penerbit membayar bunga dan pokok pinjaman sesuai jatuh tempo.

    Sukuk: berbasis kepemilikan aset. Investor membeli bagian kepemilikan atas aset/proyek yang produktif, lalu menerima bagi hasil atau imbal sewa sesuai kinerja aset tersebut.

  2. Sumber Imbal Hasil

    Obligasi: keuntungan berasal dari bunga (interest), yang bersifat tetap dan dipandang mengandung unsur riba dalam Islam.

    Sukuk: keuntungan berasal dari hasil usaha atau pendapatan aset, bisa berupa sewa (ijarah) atau bagi hasil (mudharabah/musyarakah), sehingga sesuai prinsip syariah.

  3. Akd yang Digunakan

    Obligasi: tidak menggunakan akad syariah, hanya kontrak pinjam-meminjam.

    Sukuk: menggunakan akad syariah seperti ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama modal), wakalah (perwakilan), istishna’ (pemesanan), dan salam (jual beli dengan pembayaran di muka).

  4. Jaminan Kehalalan

    Obligasi: bisa diterbitkan untuk proyek apa pun, termasuk yang tidak sesuai syariah (misalnya industri alkohol atau perjudian).

    Sukuk: hanya boleh diterbitkan untuk proyek dan aset yang halal, serta wajib mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

  5. Transparansi dan Pengawasan

    Obligasi: diawasi oleh otoritas pasar modal secara umum.

    Sukuk: selain diawasi otoritas pasar modal, juga diawasi Dewan Pengawas Syariah agar akad dan manfaatnya sesuai prinsip Islam.

FAQ



1. Apa itu sukuk?

Sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan atas aset atau manfaat tertentu, bukan utang, sehingga imbal hasilnya berasal dari pendapatan aset tersebut.

  1. Bagaimana perbedaan utama antara sukuk dan obligasi?

    Obligasi menghasilkan bunga dan berbasis utang, sedangkan sukuk memberi bagi hasil atau sewa sesuai akad syariah, dan melibatkan kepemilikan atas aset.

  2. Apa saja jenis sukuk yang umum dikenal?

    Jenis sukuk mencakup sukuk ritel, sukuk tabungan, sukuk korporasi, dan beberapa akad seperti ijarah, musyarakah, mudharabah, wakalah, istishna’, dan salam.

  3. Apa keuntungan berinvestasi sukuk?

    Keuntungan sukuk antara lain keamanan karena dijamin penerbit (khusus sukuk negara), likuiditas yang lebih baik, partisipasi dalam proyek produktif, dan tentu saja bebas dari unsur riba.

  4. Kriteria apa yang harus dicek agar sukuk benar-benar halal?

    Beberapa kriteria penting ialah bahwa aset dasar harus halal, akad harus jelas (bagi hasil atau sewa), tidak boleh ada unsur spekulasi atau ketidakpastian berlebihan (gharar), dan ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal