Anggaran Operasional RT Jakarta Naik Jadi Rp 2,5 Juta, RW Capai Rp 3,1 Juta
Kenaikan Dana Operasional RT dan RW di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan dana operasional bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai Oktober 2025. Kenaikan ini sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta. Hal ini diumumkan oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, yang menyampaikan bahwa kenaikan dana operasional tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
“Mulai 1 Oktober 2025,” ujar Uus Kuswanto dalam pernyataannya, Kamis (2/10). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 522 tahun 2025. Surat keputusan tersebut mengatur kenaikan dana operasional untuk RT dan RW di enam wilayah kota-kabupaten di Jakarta.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat sembilan diktum atau pernyataan resmi yang mencakup berbagai aspek terkait dana operasional RT dan RW. Berikut adalah beberapa poin penting dari diktum-diktum tersebut:
-
Diktum Pertama: Menetapkan besaran dana penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Dalam hal ini, RT akan menerima dana sebesar Rp 2.500.000 per bulan, sedangkan RW akan menerima dana sebesar Rp 3.125.000 per bulan.
-
Diktum Kedua: Menjelaskan bahwa dana operasional yang diberikan bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah, insentif, uang kehormatan, uang saku, gaji, atau honorarium pengurus RT dan RW. Dana ini hanya digunakan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.
Selain itu, surat keputusan juga mencakup diktum-diktum lainnya yang berkaitan dengan mekanisme penggunaan dana, pelaporan keuangan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana operasional RT dan RW. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa RT dan RW dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, termasuk dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan lingkungan sekitar.
Peningkatan dana operasional ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja RT dan RW, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dengan dana yang cukup, RT dan RW bisa melakukan berbagai program yang bermanfaat bagi warga setempat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi RT dan RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan dana yang lebih besar, RT dan RW dapat memperluas cakupan kegiatannya dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Peningkatan dana operasional ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat bawah. Dengan adanya dukungan finansial yang lebih baik, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan dana operasional RT dan RW di Jakarta merupakan langkah penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sekitar.