2 mins read

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 3 Oktober 2025 & Pajaknya

Harga Buyback Emas Antam Tetap Stabil

Pada perdagangan hari ini, Kamis (2/10/2025), harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tetap stabil di level Rp2.082.000 per gram. Emas Antam yang bisa dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM ini diakui secara internasional dan harganya mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Harga jual kembali untuk semua pecahan dan tahun produksi sama. Transaksi buyback emas melibatkan penjualan kembali emas dalam bentuk logam mulia, logam batangan, atau perhiasan. Meskipun biasanya harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga jual saat itu, buyback emas tetap bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Persyaratan Dokumen Identitas

Aturan kelengkapan dokumen identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah simulasi buyback emas Antam pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

  • Berat (gram): 0,5
  • Taksiran Buyback: Rp1.041.000
  • PPh 22 (0,25%): –
  • Meterai: –
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp1.041.000

  • Berat (gram): 1

  • Taksiran Buyback: Rp2.082.000
  • PPh 22 (0,25%): –
  • Meterai: –
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp2.082.000

  • Berat (gram): 2

  • Taksiran Buyback: Rp4.164.000
  • PPh 22 (0,25%): –
  • Meterai: –
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp4.164.000

  • Berat (gram): 5

  • Taksiran Buyback: Rp10.410.000
  • PPh 22 (0,25%): –
  • Meterai: –
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp10.410.000

  • Berat (gram): 10

  • Taksiran Buyback: Rp20.820.000
  • PPh 22 (0,25%): Rp52.050
  • Meterai: Rp10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp20.757.950

  • Berat (gram): 50

  • Taksiran Buyback: Rp104.100.000
  • PPh 22 (0,25%): Rp260.250
  • Meterai: Rp10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp103.829.750

  • Berat (gram): 100

  • Taksiran Buyback: Rp208.200.000
  • PPh 22 (0,25%): Rp520.500
  • Meterai: Rp10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp207.669.500

  • Berat (gram): 500

  • Taksiran Buyback: Rp1.041.000.000
  • PPh 22 (0,25%): Rp2.602.500
  • Meterai: Rp10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp1.038.387.500

  • Berat (gram): 1.000

  • Taksiran Buyback: Rp2.082.000.000
  • PPh 22 (0,25%): Rp5.205.000
  • Meterai: Rp10.000
  • Perkiraan Hasil Setelah Pajak: Rp2.076.785.000

Dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan biaya yang terkait dalam transaksi buyback emas Antam. Pastikan untuk memperhatikan ketentuan pajak dan persyaratan dokumen agar transaksi berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal