Khawatir Terkena Hukuman, Pedagang di Mamuju Tengah Hentikan Penjualan Rokok Ilegal
3 mins read

Khawatir Terkena Hukuman, Pedagang di Mamuju Tengah Hentikan Penjualan Rokok Ilegal

Pedagang di Mamuju Tengah Hentikan Penjualan Rokok Ilegal

Pedagang kios di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku sudah tidak menjual rokok ilegal lagi. Salah satu pemilik kios, Rana, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengambil rokok ilegal sejak kasus tersebut terungkap beberapa waktu lalu.

Kekhawatiran akan terjerat hukum menjadi alasan utama para pedagang untuk menghentikan aktivitas penjualan rokok ilegal. \”Sudah lama sekali saya tidak menjual rokok ilegal,\” ujar Rana saat ditemui di kiosnya, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Minggu (12/10/2025).

Rana juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah melihat rokok ilegal lagi di toko distributor yang biasanya ia kunjungi untuk mengambil barang campuran. Hal senada disampaikan oleh Ega, pemilik kios di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, pada hari yang sama.

Menurut Ega, ia sudah lama tidak menjual rokok ilegal. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak masyarakat mencari rokok jenis roker dan roadrace. Alasannya adalah harga rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Bahkan, beberapa merek rokok ilegal dijual dengan harga Rp15 ribu per bungkus.

Harga yang terjangkau ini membuat rokok ilegal diminati oleh kalangan menengah ke bawah, seperti petani dan buruh bangunan. \”Terutama petani dan buruh bangunan,\” tambahnya.

Operasi Penggerebekan Rokok Ilegal di Sulawesi Barat

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi penggerebekan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 272 ribu batang rokok illegal dari berbagai ekspedisi dan toko-toko di sejumlah kabupaten se-Sulawesi Barat.

Penggerebekan terbesar terjadi di Kabupaten Mamuju, di mana polisi berhasil menyita 17 dus rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.600 pax atau total 272 ribu batang rokok yang disita. Operasi ini dilakukan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan melalui Operasi Satgas Pangan.

Rokok ilegal yang disita tidak memiliki pita cukai dan terdiri dari berbagai merek, seperti Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Dampak Rokok Ilegal terhadap Masyarakat

Meskipun ada upaya pemerintah dan aparat untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, permintaan masyarakat tetap tinggi karena harga yang lebih murah. Ini menjadi tantangan bagi pihak berwenang dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.

Para pedagang juga mulai sadar akan risiko hukum jika tetap menjual rokok ilegal. Seiring dengan peningkatan pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwajib, semakin banyak pedagang yang memilih untuk berhenti menjual rokok ilegal.

Namun, meski begitu, masih ada permintaan dari masyarakat terhadap rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa solusi jangka panjang harus melibatkan edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta peningkatan akses ke rokok legal yang terjangkau.

Kesimpulan

Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah, telah menjadi isu yang serius. Meskipun ada upaya dari pihak berwenang untuk mengatasinya, masyarakat masih terus mencari rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Para pedagang pun mulai berhenti menjual rokok ilegal akibat ketakutan akan ancaman hukum.

Dengan adanya operasi penggerebekan dan penindakan tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Selain itu, diperlukan juga pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengurangi permintaan masyarakat terhadap rokok ilegal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal