Gubernur Aceh Tegaskan Sanksi untuk Penambang Emas Ilegal
Gubernur Aceh Tegaskan Sanksi Bagi Penambang Emas Ilegal
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal dengan panggilan Mualem, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada para penambang emas ilegal yang tidak mematuhi ultimatum yang telah diberikan. Pernyataan ini disampaikan setelah masa waktu dua minggu yang diberikan kepada para penambang untuk meninggalkan hutan Aceh telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Kita lihat dulu sementara habis massa amaran dua minggu seperti yang kita umumkan kemarin. Terus kalau mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2×24 jam,” ujar Mualem dalam sebuah wawancara, Jumat (10/10/2025). “Kalau tidak juga, tindakan apa di lapangan tau sendiri nanti, saya tidak ngomong sekarang. Kita akan sanksi,” tambahnya.
Mualem juga menyampaikan bahwa setiap ekskavator (beko) milik penambang emas ilegal yang berada di dalam hutan Aceh hanya akan membahayakan masa depan Aceh. Selain itu, proses penambangan yang tidak terkontrol menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan air raksa dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Itu paling bahaya kepada bangsa kita ke masa hadapan. Maka ini kita benahi dengan koperasi, mereka boleh mendaftar sebagai mana nanti persyaratan-persyaratan yang kita tuangkan dalam peraturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mualem telah memberikan ultimatum kepada pelaku tambang emas ilegal di Aceh untuk meninggalkan hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan ke depan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas,” ujar Mualem.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Mualem setelah mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, pada Kamis (25/9/2025).
Langkah Tegas Dalam Menangani Tambang Ilegal
Beberapa langkah tegas yang bisa diambil oleh pemerintah Aceh antara lain:
- Penertiban Wilayah: Menggunakan aparat keamanan dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban wilayah yang menjadi tempat penambangan ilegal.
- Pembongkaran Alat Berat: Melakukan pembongkaran alat berat seperti ekskavator yang digunakan oleh para penambang ilegal.
- Pemanggilan Pelaku Tambang: Memanggil para pelaku tambang ilegal untuk menjelaskan alasan mereka tetap beroperasi meskipun sudah diberi ultimatum.
- Penegakan Hukum: Memberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika para pelaku tambang ilegal tetap tidak mematuhi perintah.
Pentingnya Perlindungan Lingkungan
Penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan pemerintah Aceh, tetapi juga merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan-bahan beracun seperti merkuri dan air raksa dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah yang berdampak jangka panjang.
Dengan demikian, pemerintah Aceh perlu segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat Aceh. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk koperasi bagi para penambang legal agar mereka bisa beroperasi secara teratur dan berkelanjutan.
