BPN Pringsewu Ajak Warga Ikut Serta dalam PTSL di Pekon Wates Timur
Upaya Pemerintah Daerah dalam Mempercepat Pelaksanaan PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali melakukan kegiatan penyuluhan langsung ke masyarakat guna mempercepat pelaksanaan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini digelar di Balai Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, pada Kamis (9/10/2025), dan dihadiri oleh puluhan warga, perangkat pekon, serta jajaran pemerintah daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan program nasional tersebut. Menurutnya, PTSL bukan hanya sekadar program administrasi pertanahan, tetapi juga langkah besar pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
“Melalui PTSL, masyarakat mendapatkan hak kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Ulin Nuha dalam sambutannya.
Selain itu, kegiatan penyuluhan ini juga dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom. Ia menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pengumpulan data yuridis dan fisik, pengukuran lahan, hingga penerbitan sertipikat tanah. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tingkat partisipasi aktif masyarakat.
“Warga diharapkan mempersiapkan dokumen kepemilikan dengan lengkap dan jujur, serta hadir dalam setiap tahapan kegiatan. Program ini dirancang agar masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan biaya yang sangat terjangkau, cepat, dan transparan,” jelas Rahmat.
Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, S.H., M.H. Ia memberikan pemaparan mengenai aspek hukum kepemilikan tanah. Ia menekankan bahwa sertipikat tanah menjadi bukti sah yang melindungi masyarakat dari sengketa pertanahan dan praktik mafia tanah.
“Banyak kasus di lapangan yang terjadi karena masyarakat belum memiliki sertipikat tanah resmi. Dengan adanya program PTSL, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga keamanan sosial dan ekonomi. Tanah yang bersertipikat bisa dijadikan jaminan usaha atau modal pengembangan ekonomi keluarga,” papar Evi.
Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi forum dialog antara warga dan pihak BPN. Warga Pekon Wates Timur terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari batas wilayah kepemilikan, proses pengukuran ulang, hingga status tanah warisan. Pihak BPN menjawab dengan rinci dan mengajak masyarakat untuk terbuka dalam menyampaikan data kepemilikan agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Program PTSL merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh dan sistematis. Di Kabupaten Pringsewu, program ini telah menjangkau beberapa kecamatan, dan tahun 2025 menjadi momentum untuk memperluas cakupan hingga ke wilayah pedesaan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menargetkan ribuan bidang tanah di wilayah Gading Rejo dapat terdaftar dalam tahun ini. Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan kegiatan penyuluhan langsung ke masyarakat guna memastikan pemahaman warga semakin baik mengenai manfaat dan proses program ini.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan PTSL di Pekon Wates Timur berjalan lancar dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Pringsewu. BPN juga berkomitmen menjaga transparansi, integritas, dan kecepatan pelayanan agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ulin Nuha menutup kegiatan dengan harapan besar agar warga Wates Timur menjadi pelopor masyarakat sadar hukum pertanahan. “Kami tidak hanya ingin menerbitkan sertipikat, tetapi juga membangun kesadaran bahwa tanah adalah aset berharga yang harus dijaga dan dikelola secara legal. Dengan sertipikat tanah, warga memiliki dasar kuat untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera,” tutupnya.
Melalui penyuluhan ini, semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat kembali ditegaskan. Program PTSL diharapkan menjadi langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan terciptanya kepastian hukum yang adil bagi semua.
