Bapanas Beri Saran Soal Gula Rafinasi yang Mengalir ke Pasar
3 mins read

Bapanas Beri Saran Soal Gula Rafinasi yang Mengalir ke Pasar

Kepala Bapanas Tanggapi Keluhan ID Food Terkait Gula Rafinasi

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberikan tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) mengenai gula hasil serapan yang belum terjual akibat adanya gula rafinasi. Ia menyarankan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, agar pengelolaan gula disatukan dalam satu sistem agar perhitungan lebih akurat dan mencegah kebocoran pasokan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Arief menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan gula rafinasi ditetapkan sebesar 4,3 juta ton, namun telah dikurangi menjadi 4,1 juta ton. Ia menyatakan bahwa penyesuaian tersebut pasti akan masuk dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

Selain itu, Arief juga mengusulkan agar setelah neraca komoditas gula rafinasi dan konsumsi digabungkan, pemberian izin impor dilakukan secara bertahap. Menurutnya, izin impor sebaiknya diberikan terlebih dahulu untuk 50 persen dari kebutuhan setahun, sementara sisanya dapat diberikan jika benar-benar dibutuhkan.

“Tujuannya adalah melindungi petani tebu Indonesia,” ujarnya.

Penemuan Gula Konsumsi Menggunakan Bahan Dasar Gula Rafinasi

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan adanya temuan gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi. Dari 30 merek yang diperiksa, terdapat 6 merek yang memiliki indikasi tersebut.

Temuan ini dilakukan oleh Satgas Pangan Polri yang masih dalam tahap penyelidikan guna mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.

“Hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir menemukan 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji laboratorium. Terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI.

Perbedaan Antara Gula Rafinasi dan Gula Konsumsi

Menurut Budi, gula kristal rafinasi (GKR) tidak boleh digunakan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Gula untuk masyarakat seharusnya dipenuhi melalui gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.

Ia menegaskan bahwa penggunaan GKR untuk kebutuhan konsumsi sangat berisiko karena kandungan zat yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pasokan gula yang tersedia di pasar benar-benar aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah-Langkah yang Diperlukan

Dalam rangka mencegah adanya kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi, beberapa langkah penting perlu dilakukan. Pertama, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap industri gula agar tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Kedua, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah terkait seperti Bapanas, Kemenko Pangan, dan Kementerian Perdagangan.

Selain itu, diperlukan juga edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara gula rafinasi dan gula konsumsi. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh produk-produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.

Kesimpulan

Permasalahan gula rafinasi yang mencemari pasar konsumsi merupakan isu yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan. Dengan adanya usulan dari Kepala Bapanas dan langkah-langkah yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, diharapkan bisa membantu mengatasi masalah ini secara efektif.

Pemerintah harus tetap memprioritaskan kepentingan petani tebu dan kesehatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan terkait gula. Dengan pendekatan yang lebih transparan dan koordinasi yang baik, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal