Calon Pengantin Viral di Palembang Bingung, Diminta Bayar Rp 150 Ribu untuk Kartu Nikah Digital
3 mins read

Calon Pengantin Viral di Palembang Bingung, Diminta Bayar Rp 150 Ribu untuk Kartu Nikah Digital

Masalah Biaya Pengurusan Nikah di KUA yang Viral di Media Sosial

Beberapa waktu terakhir, isu mengenai biaya pengurusan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi topik yang viral di media sosial. Seorang calon pengantin mengungkapkan keluhannya melalui akun media sosial @oypalembang, menyebut bahwa dirinya dan pasangan diminta membayar sebesar Rp 150 ribu untuk urusan kartu digital dan album nikah. Padahal menurut informasi yang ia baca di internet, layanan tersebut seharusnya gratis dan bisa dicetak sendiri.

“Min izin bertanya min, kami calon pengantin barusan dari KUA diminta bayar 150 ribu untuk kartu digital dan albumnya. Sedangkan, kami cari info dari internet itu sudah gratis dan akan dikirim melalui email dan bisa cetak sendiri, atau apakah memang ada pembayaran untuk kartu digital yang katanya dikasih ketika selesai ijab kabul. Terimakasih min, mohon infonya,” tulisnya dengan nada lembut.

Keluhan ini kemudian mendapat respons beragam dari netizen lainnya yang juga mengaku mengalami hal serupa. Banyak dari mereka menyampaikan kekecewaan terhadap petugas KUA yang meminta biaya tambahan meskipun seharusnya layanan tersebut gratis.

Modus Pemungutan Biaya yang Tidak Sesuai Aturan

Banyak netizen mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan oleh petugas KUA dalam meminta uang tambahan kepada calon pengantin. Beberapa di antaranya adalah:

  • Petugas enggan menerima pembayaran biaya pengurusan nikah melalui rekening bank dan hanya menerima uang tunai.
  • Selain itu, mereka juga meminta tambahan uang bensin karena petugas harus melakukan transfer ke bank.
  • Ada pula kasus di mana petugas meminta uang doa senilai Rp 900 ribu, yang membuat calon pengantin merasa diperlakukan tidak adil.
  • Dalam beberapa kasus, petugas bahkan mengajukan dalih bahwa jika calon pengantin tidak memberi uang Rp 150 ribu, maka rumah tangganya akan tidak harmonis dan rentan berujung pada perceraian.

Pengalaman Netizen yang Berbeda

Tidak semua pengalaman di KUA berjalan seperti yang diungkapkan oleh netizen. Beberapa dari mereka justru mengatakan bahwa mereka bisa menyelesaikan proses pernikahan dengan biaya sebesar Rp 1,5 juta, yang dinilai lebih efisien karena tidak perlu bolak-balik mengurus berkas.

Tanggapan dari Kepala Kantor Agama Palembang

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Agama Palembang, Muflikhul Hasan, hanya berkata bahwa ia akan menelusuri kejadian tersebut di KUA mana saja. Ia tidak menjelaskan secara rinci aturan biaya resmi yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin saat mengurus prosedur pernikahan di KUA.

Namun, berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenag.go.id, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA. Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, dan tidak ada biaya tambahan selain itu. Masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan.

Kerjasama dengan Bank BUMN

Untuk menerapkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama, Kemenag telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat Bank BUMN. Keempat bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Selain itu, Kepala KUA juga diminta untuk membuat Pakta Integritas agar tidak menarik atau menerima imbalan yang tidak semestinya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal