Catatan Ekonom tentang Perluasan Wewenang BI, OJK, dan LPS dalam Revisi UU P2SK
Perluasan Tugas Lembaga Keuangan dalam RUU P2SK
Pembahasan terkait perluasan tugas Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam revisi Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak. RUU ini diinisiasi oleh DPR dan telah resmi menjadi usulan mereka setelah disetujui dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam draf RUU tersebut, BI dipaksa untuk memperkuat perannya dalam mendukung sektor riil serta menciptakan lapangan kerja. Hal ini berbeda dari fungsinya sebelumnya yang lebih fokus pada menjaga stabilitas mata uang rupiah. Dengan adanya perluasan mandat ini, sistem keuangan diharapkan bisa memiliki jaring pengaman yang lebih proaktif.
Meningkatkan Kepastian dan Transparansi
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, menyambut positif perluasan mandat ketiga lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, hal ini menunjukkan kerangka kerja manajemen krisis yang lebih kuat, terutama bagi LPS yang akan diberikan mandat terkait intervensi lebih dini serta resolusi pada asuransi bermasalah.
“Sistem keuangan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan dalam sistem keuangan,” ujar Hosianna dalam keterangannya.
Selain itu, Hosianna juga menilai bahwa draf revisi UU P2SK ini menawarkan transparansi dan pengawasan yang lebih kuat dengan mengintegrasikan anggaran OJK dan LPS ke APBN. Adanya badan supervisi tambahan untuk keduanya juga menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas publik.
Peran DPR dan Kementerian Keuangan
Keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih dekat pada LPS dan OJK dinilai sebagai langkah yang baik dalam memastikan akuntabilitas publik. Namun, meskipun anggaran OJK dan LPS masuk ke APBN, LPS tidak lagi melaporkan RKAT ke Menkeu, tetapi ke DPR.
Dampak dari pengintegrasian anggaran ini bisa berdampak pada kebijakan fiskal. Utamanya OJK yang diperkirakan bisa menyumbang tambahan PNBP dari retribusi sektor perbankan.
Independensi BI dalam Kebijakan Moneter
Di sisi lain, perluasan mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja memberikan sinyal pergeseran kebijakan moneter yang semakin luas. Meski demikian, mandat utama BI tetap berfokus pada stabilitas inflasi.
Hosianna menyebut bahwa perluasan mandat ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan hati-hati. Namun, dia juga menekankan perlunya kewaspadaan agar sikap pro-pertumbuhan tidak mengganggu pengendalian inflasi.
“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI 1,5%-3,5%,” jelasnya.
Pandangan dari Kepala Ekonom Bank Permata
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, memandang peran BI dalam perubahan UU P2SK tetap berfokus pada stabilitas. Ia menilai bahwa BI secara eksplisit diminta agar menata bauran kebijakannya supaya lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil dan penciptaan kerja.
Josua memandang arah kebijakan seperti itu selaras dengan praktik terbaik internasional. Contohnya, bank sentral AS yang memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga sekaligus memaksimalkan kesempatan kerja, serta di Eropa yang memiliki tujuan utama untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kebijakan ekonomi.
Garis besar ini menegaskan hierarki tujuan: dukungan pada pertumbuhan sah dan penting, selama jangkar stabilitas tidak tergeser.
“Catatan pertama agar pro-growth tidak mengurangi mandat stabilitas adalah memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan: ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tetap stabilitas harga dan stabilitas sistem keuangan,” terangnya.
