Cegah Keracunan Pelajar, Guru SDN Rantau Kiwa 2 Cicipi Menu MBG
Program MBG di SDN Rantau Kiwa 2, Martapura
Program Makanan Bergizi (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rantau Kiwa 2, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berjalan dan dalam pengawasan ketat. Kepala Sekolah Nurul Huda memastikan setiap menu yang disajikan untuk ratusan siswanya aman dan bergizi.
Sebelum dibagikan ke 220 siswa, Nurul Huda bersama dewan guru terlebih dahulu mencicipi sampel makanan yang dikirim oleh penyedia. “Setiap kali makanan datang, kami cicipi dulu. Dilihat aromanya, rasanya, dan kesegarannya. Kalau ada tanda-tanda basi, langsung kami tahan dan tidak dibagikan,” ujar Nurul, Sabtu.
Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bentuk kewaspadaan setelah sempat marak kasus keracunan makanan di beberapa daerah di Pulau Jawa, bahkan di Kalsel. “Melihat berita anak-anak keracunan itu, kami jadi makin hati-hati. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada keluhan dari siswa, semuanya sehat,” tambahnya.
Program MBG di SDN Rantau Kiwa 2 berjalan sejak April 2025 melalui tahap uji coba, dan kini memasuki bulan keempat pelaksanaan penuh. Menu yang disajikan pun bervariasi, mulai dari ayam goreng tepung kriuk, bakso, mie ayam, hingga burger dan spageti yang ternyata menjadi favorit para siswa.
“Anak-anak paling senang kalau menunya ayam goreng tepung atau spageti. Sampai ada yang minta tambah,” ujar Nurul sambil tersenyum.
Kasus Keracunan Siswa di Martapura
Sementara siswa yang mengalami sakit dan mual setelah mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG) di Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai 130 orang. Data tersebut merupakan akumulasi yang dikumpulkan hingga Jumat (10/10) siang.
Dan dari hasil uji laboratorium sementara menunjukkan kontaminasi nitrat pada nasi kuning dan sayur. Namun penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinkes Banjar dr H Noripansyah. “Dari hasil uji laboratorium sementara, nasi kuning dan sayur menunjukkan hasil positif nitrat. Artinya, kandungan ini bisa menjadi penyebab munculnya gejala keracunan pada siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi di RSUD Ratu Zalecha.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan ini masih bersifat sementara, namun menjadi indikasi awal adanya unsur berbahaya dalam makanan yang dikonsumsi siswa.
Penyelidikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
Badan Gizi Nasional (BGN) menurunkan tim untuk menyelidiki kasus keracunan sekitar 130 siswa di Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketua Tim Investigasi Independen BGN Karimah Muhammad menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai dugaan adanya zat berbahaya di instalasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tungkaran.
Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai temuan kandungan nitrat di menu yang disajikan. “Setelah melihat kondisi SPPG dan melakukan rapat internal tadi, kami harus mencari tahu penyebab kejadian kemarin. Buktinya ada pada kepala dinas kesehatan, dan malam ini kami akan memperoleh datanya. Setelah itu kami susun laporan resmi untuk dirilis ke media,” ujar Karimah usai mengecek SPPG Tungkaran, Sabtu (11/10/2025).
Karimah menyatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab keracunan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium keluar. “Kami tidak boleh hanya berasumsi. Semua harus berbasis bukti. Kami harus tahu berapa angkanya, di sampel mana ditemukan, dan apakah angka tersebut benar-benar berbahaya. Sebab tidak semua zat berbahaya menjadi ancaman jika kadarnya masih di bawah batas aman,” tegas Karimah.
Keputusan Penutupan SPPG Tungkaran
Mengenai penutupan sementara SPPG Tungkaran, Karimah menyebut keputusan tersebut tidak berada di tangan tim investigasi. “Kami hanya melaporkan hasil temuan di lapangan. Nanti, setelah laporan lengkap, baru bisa diketahui kesalahan dan tingkat pelanggarannya. Keputusan apakah SPPG ditutup atau dibuka kembali ada pada BGN atau instansi teknis lainnya,” jelasnya.
Dari pengamatan awal, Karimah menyampaikan masih ada syarat administratif dan teknis yang perlu dipenuhi pengelola SPPG. “Salah satunya adalah Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Itu wajib bagi semua SPPG, baik baru maupun yang sudah beroperasi,” ujarnya.
Sementara ini tim investigasi juga belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dan hasil uji laboratorium.
