Dukung Pertumbuhan Investasi Subang, Laporkan LKPM Triwulan III 2025 Segera
Pengingatan Penting untuk Pelaku Usaha di Subang
Sub Koordinator Pengelola Data, Evaluasi, dan Pelaporan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Budi Nurjaman, memberikan pengingatan kepada pelaku usaha di wilayah ini agar segera menyampaikan dokumen Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025, Budi menekankan bahwa pelaporan LKPM untuk periode Juli hingga September 2025 telah dibuka mulai 1 Oktober 2025 dan harus disampaikan tepat waktu. Ia mengajak para pelaku usaha untuk segera mengirimkan laporan tersebut.
\”
Yuk, saatnya kirim LKPM Periode Triwulan III (Juli s.d September) Tahun 2025. Pelaporan dimulai tanggal 1 Oktober 2025 s.d 10 Oktober 2025.
Jangan sampe di nanti-nanti ya,
\” ajak Budi dalam keterangan tertulisnya.
LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha, sebagai bentuk pelaporan perkembangan realisasi investasi serta kendala yang dihadapi selama beroperasi. Laporan ini sangat penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan memberikan solusi sekaligus menjadi syarat pengajuan kemudahan fasilitas penanaman modal.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Dasar hukum pelaporan LKPM merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta beberapa peraturan BKPM, seperti Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Budi juga mengingatkan para pengusaha agar tidak mengabaikan kewajiban ini, karena keterlambatan atau tidak memenuhi kewajiban dalam menyampaikan LKPM akan dikenakan sanksi administratif oleh BKPM. Jenis sanksi tersebut meliputi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha dan fasilitas penanaman modal.
Program Pelatihan dan Komitmen DPMPTSP
Dengan berbagai pelatihan terkait OSS-RBA dan LKPM yang pernah dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Subang, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya pelaporan tepat waktu dan akurat. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Subang yang lebih baik.
Komitmen DPMPTSP Kabupaten Subang tidak hanya memberikan kemudahan layanan perizinan, tetapi juga memastikan investasi berjalan lancar dan mendukung iklim usaha yang sehat bagi seluruh pengusaha di wilayah ini.
Pentingnya Mematuhi Batas Waktu
Bagi pengusaha yang ingin terus berkembang dan terhindar dari sanksi, jangan lewatkan pelaporan LKPM tepat waktu hingga batas akhir pada 10 Oktober 2025.