Harus Adil, Antrian Haji Disamakan di Seluruh Daerah Selama 26 Tahun
3 mins read

Harus Adil, Antrian Haji Disamakan di Seluruh Daerah Selama 26 Tahun

Perubahan Sistem Antrian Haji di Indonesia

Sistem antrian haji di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Tidak lagi berdasarkan pembagian kuota per provinsi, kabupaten, atau kota. Sebaliknya, sistem baru ini akan membuat semua daerah memiliki waktu antrian yang sama, yaitu sekitar 26 tahun untuk seluruh wilayah.

Inovasi ini berasal dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Usulan sistem baru tersebut telah diajukan ke parlemen pada tanggal 30 September. Setelah mendapatkan persetujuan DPR, sistem ini akan segera diterapkan.

Dengan sistem antrian baru ini, tidak ada lagi daerah yang harus menunggu haji sampai 40 tahun lebih. Saat ini, antrian haji terlama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu menunggu mencapai 47 tahun. Di sisi lain, antrian haji tercepat adalah 15 tahun, yaitu di Kabupaten Kayong Utara.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan bahwa mereka membutuhkan persetujuan dari Komisi VIII DPR untuk menerapkan sistem antrian haji terbaru. Sistem ini tentu akan memicu pro dan kontra. Daerah yang antri hajinya lebih dari 26 tahun pasti akan mendukung. Namun, daerah yang antri hajinya hanya belasan tahun mungkin akan keberatan.

Irfan menegaskan bahwa sistem antrian haji terbaru sesuai dengan UU Haji dan Umrah. \”Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu (haji 2025), yaitu 221 ribu jemaah,\” ujar Irfan di gedung DPR pada malam 30 September. Saat ini, Kemenhaj sedang segera membagi kuota tersebut ke provinsi-provinsi.

\”Ada perbedaan (sistem pembagian kuota haji) dengan tahun-tahun sebelumnya,\” jelasnya. Untuk musim haji 2026, Kemenhaj berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrian calon jamaah haji secara nasional.

Irfan menjelaskan bahwa dengan menggunakan antrian itu, akan terjadi keadilan yang merata. \”Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun,\” katanya. Dengan antrian yang sama, pemberian nilai manfaat dari hasil investasi dana haji juga sama. Sementara saat ini, jemaah yang antri pendek dan panjang menerima kucuran deviden dana haji yang sama.

\”Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama,\” jelasnya. Dia berharap dalam waktu dekat Komisi VIII DPR bisa menyetujui usulan tersebut. Sehingga Kemenhaj bisa segera eksekusi pembagian kuota haji 2026.

Pengurangan Biaya Haji 2026

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Dia mengatakan bahwa permintaan dari Presiden Prabowo Subianto, besaran haji tahun depan bisa kembali turun.

Pemerintah berharap biaya haji 2026 bisa ditetapkan sebelum pergantian tahun. Sehingga calon jemaah haji (CJH) memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan uang pelunasan.

Dahnil menegaskan bahwa upaya mengurangi biaya haji lewat kebijakan fiskal sulit diwujudkan. Karena faktor inflasi dan kurs dolar yang terus naik. \”Upaya menurunkan biaya haji lewat menekan potensi kebocoran tender-tender terkait layanan haji,\” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa tender layanan haji setiap tahun sekitar Rp 17 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi kebocoran anggaran sekitar 20-30 persen atau mencapai Rp 5 triliun. Ketika kebocoran anggaran itu bisa ditutup, biaya haji otomatis lebih murah karena ada efisiensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal