Hitung Pajak Tahunan Xpeng X9 dengan Cepat
JAKARTA, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah
Tampilan dan Fitur Xpeng X9 yang Menarik Perhatian
Xpeng X9 hadir dengan tampilan eksterior futuristik yang memadukan gaya modern dengan kenyamanan berkendara. Mobil listrik ini juga diperkuat dengan beragam fitur canggih sehingga performanya mampu bersaing dengan kompetitor di kelasnya. Desainnya yang dinamis dan teknologi terkini menjadikannya pilihan menarik bagi penggemar mobil listrik.
Keringanan Pajak untuk Kendaraan Listrik di Indonesia
Untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, pemerintah Indonesia memberikan berbagai keringanan pajak. Salah satu bentuknya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan ketentuan pajak sebesar nol persen. Dasarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 mengenai pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, \”Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.\” Sementara itu, pada ayat kedua disebutkan, \”Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.\”
Biaya Pajak untuk Xpeng X9 di Tahun Pertama
Dengan ketentuan tersebut, pemilik Xpeng X9 di tahun pertama hanya dibebankan biaya non-pajak. Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta pembuatan TNKB.
Berikut rincian biaya pajak Xpeng X9 pada tahun pertama:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Biaya Pajak untuk Tahun Kedua hingga Keempat
Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.
Berikut rincian biaya pajak Xpeng X9 pada pajak lima tahunan:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Perpanjang STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 493.000
Perbandingan Biaya Pajak antara Mobil Listrik dan Konvensional
Terlihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah pada mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini cukup tinggi karena didatangkan secara utuh. Meskipun demikian, keuntungan yang diperoleh dari keringanan pajak membuat mobil listrik menjadi pilihan yang menarik bagi calon pembeli.