Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Polres Pacitan Pastikan Tidak Ada Hoaks
3 mins read

Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Polres Pacitan Pastikan Tidak Ada Hoaks

Seorang kakek berusia 74 tahun bernama Tarman menikahi seorang perempuan muda, Sheila Arika, yang berusia 24 tahun. Kejadian ini viral di media sosial dan menarik perhatian pihak kepolisian.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa kabar mengenai kakek Tarman yang kabur tidak benar. Menurut informasi dari keluarga, keduanya sedang berbulan madu di Purwantoro, Wonogiri. Pernyataan ini didukung oleh panggilan video antara orang tua Sheila Arika dan pasangan pengantin yang disaksikan oleh Kapolsek, perangkat desa, serta awak media.

Untuk mengatasi situasi ini, jajarannya telah mengambil langkah preventif sebelum kabar ini menjadi viral. Polres Pacitan melalui Kapolsek Bandar bersama lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa melakukan kunjungan ke rumah keluarga mempelai perempuan. Tujuannya adalah untuk mengetahui fakta sebenarnya dan memberikan edukasi kepada warga.

Dalam hal ini, Ayub menjelaskan bahwa keluarga perempuan tidak merasa dirugikan terkait mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Keluarga menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam hal ini. Meski begitu, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberitahu jika ada informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana lainnya.

Namun, asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap ranah privat tetap harus dijunjung tinggi. Ayub menegaskan bahwa polisi menjaga nama baik keluarga, termasuk hak saudara Tarman untuk berubah dan tidak didiskriminasi sebagai mantan narapidana.

Ayub juga mengapresiasi kepedulian warga yang aktif memberikan informasi melalui media sosial maupun media massa. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa warga Pacitan peduli. “Bukan ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain, tapi ingin mencegah agar tidak ada yang dirugikan,” tutur kapolres.

Tidak lupa, ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi serta bergegas melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. “Semakin cepat dilaporkan, semakin baik, agar bisa dicegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Ayub.

Tindakan Preventif yang Dilakukan

  • Polres Pacitan melalui Kapolsek Bandar, bersama lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa, melakukan kunjungan ke rumah keluarga mempelai perempuan.
  • Tujuannya adalah untuk mengetahui fakta sebenarnya dan memberikan edukasi kepada warga.
  • Pihak kepolisian mengambil langkah preventif sebelum kabar ini menjadi viral.

Penjelasan Mengenai Mahar

  • Keluarga perempuan menyatakan bahwa tidak ada kerugian terkait mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
  • Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberitahu apabila ada informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana lainnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

  • Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi.
  • Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, masyarakat diminta segera melapor.
  • Semakin cepat dilaporkan, semakin baik, agar bisa dicegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Peran Polisi dalam Perlindungan Hak Privat

  • Polisi menjaga nama baik keluarga, termasuk hak saudara Tarman untuk berubah dan tidak didiskriminasi sebagai mantan narapidana.
  • Asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap ranah privat tetap harus dijunjung tinggi.

Apresiasi terhadap Kepedulian Warga

  • Ayub mengapresiasi kepedulian warga yang aktif memberikan informasi melalui media sosial maupun media massa.
  • Hal ini menjadi bukti bahwa warga Pacitan peduli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal