Kasus Pembunuhan di Nagdi: 6 Orang Jadi Tersangka
Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Kematian Nurdin Bugis
Polres Tual melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/10/2025) malam.
Para tersangka yang ditetapkan antara lain GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti seperti keterangan saksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta hasil visum terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut bermula saat para tersangka sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi. Mereka diduga sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi sambil berbincang. Tak lama kemudian, korban Nurdin Bugis bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut.
Awalnya, korban sempat terjatuh namun dibantu oleh para tersangka. Setelah itu, korban kembali mengendarai sepeda motornya secara ugal-ugalan hingga kembali terjatuh di dekat perempatan. Saat dibantu kembali, terjadi percekcokan antara korban dan salah satu pelaku, GR alias Nyong. GR kemudian memukul korban dua kali menggunakan tangan kanannya hingga mengenai rahang, menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Untuk menutupi kejadian sebenarnya, para pelaku mencoba mengelabui warga dengan merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Mereka menjatuhkan sepeda motor korban di dekat kios penjual bensin dan memindahkan tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah warga setempat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga kemudian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Aji Prakoso Trisaputra.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan
Proses penyidikan dimulai setelah kejadian tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian. Selain itu, mereka juga mengamankan bukti-bukti penting seperti rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan hasil visum terhadap korban.
Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini karena mampu merekam kejadian yang terjadi di perempatan jalan depan Toko Fikal. Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban mengalami cedera yang cukup serius, khususnya pada bagian rahang yang diduga akibat pukulan dari salah satu tersangka.
Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi mata yang hadir saat kejadian. Mereka memberikan keterangan yang relevan dan membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah yang Diambil oleh Pihak Kepolisian
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk menangani kejadian ini. Mereka melakukan olah TKP dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak medis untuk memastikan bahwa hasil visum dapat digunakan sebagai dasar dalam penyidikan. Proses ini sangat penting untuk menentukan apakah ada unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut.
Kesimpulan
Kasus kematian Nurdin Bugis di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti penting seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan cepat, sehingga para tersangka dapat ditetapkan sesuai dengan fakta yang ditemukan.
