Lelang 1,4 GHz Digelar Besok, Ini Tanggung Jawab Pemenang
Pemilihan Penyedia Layanan Frekuensi 1,4 GHz
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan tiga perusahaan yang lolos ke tahap lelang harga dalam seleksi penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik. Mereka akan saling bersaing dalam memberikan penawaran harga untuk mendapatkan spektrum frekuensi rendah ini.
Dalam dokumen seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, Komdigi menyatakan bahwa proses seleksi dilanjutkan ke tahapan lelang harga setelah hasil evaluasi administrasi diterima.
Kewajiban yang Diberikan kepada Pemenang Lelang
Pemerintah memberikan beberapa kewajiban kepada pemenang lelang agar dapat mendorong pemerataan layanan internet. Salah satu kewajiban utama adalah menyediakan layanan internet cepat nirkabel kepada sejumlah pelanggan rumah. Meskipun jumlah rumah tangga yang harus dilayani tidak disebutkan secara detail, Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, menyatakan bahwa jumlahnya minimal sesuai target yang tercantum dalam dokumen seleksi.
Menurut data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia. Namun, hanya di atas 10 juta rumah tangga yang terhubung dengan internet. Komdigi berharap hadirnya layanan Broadband Wireless Access (BWA) dapat meningkatkan akses internet bagi rumah-rumah baru.
Selain itu, pemenang lelang juga wajib menyediakan layanan internet bulanan dengan harga yang terjangkau. Harga layanan tersebut tidak boleh melebihi 10% dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional. Wayan menekankan bahwa layanan harus tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kewajiban Tambahan dan Pembatasan
Pemenang lelang juga diminta untuk membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan. Teknologi Time Division Duplexing (TDD) digunakan dalam pita frekuensi ini, yaitu metode komunikasi yang menggunakan pita frekuensi yang sama untuk mengirim dan menerima data secara bergantian pada slot waktu yang berbeda.
Namun, pemenang lelang dilarang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses. Selain itu, mereka tidak mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Pemenang juga wajib melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain. Hal ini termasuk pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi radio 1429 – 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service /AMS).
Kolaborasi dengan ISP Lain
Komdigi juga menyarankan pemenang lelang untuk bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain agar dapat memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pitalebar (broadband wireless access). Dengan kolaborasi ini, diharapkan layanan internet dapat mencapai lebih banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih belum terjangkau.
Pemilihan pita frekuensi 1,4 GHz ini akan terbagi menjadi tiga regional. Setiap regional memiliki spektrum frekuensi sebesar 80 MHz (1432 MHz – 1512 MHz) yang akan digunakan untuk layanan akses nirkabel pitalebar. Dengan pembagian ini, diharapkan layanan internet dapat lebih merata dan efisien di seluruh Indonesia.
