Mandat Baru BI dalam RUU P2SK: Kesempatan atau Bahaya?
2 mins read

Mandat Baru BI dalam RUU P2SK: Kesempatan atau Bahaya?

Perluasan Peran Bank Indonesia dalam RUU P2SK

Dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian yang terus berkembang, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) telah memperluas peran dan tujuan Bank Indonesia (BI). Draft RUU ini telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, dengan fokus utama pada stabilitas nilai rupiah, pemeliharaan stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga sistem keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tujuan Utama BI dalam RUU P2SK

Salah satu poin penting dalam RUU P2SK adalah penambahan Pasal 7 ayat (2), yang menyatakan bahwa BI memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa tugas BI tidak hanya terbatas pada stabilitas moneter, tetapi juga harus berkontribusi secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pandangan Ekonom Global

Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, memberikan pandangan positif terhadap penambahan mandat tersebut. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan strategi yang tepat dalam mendukung pertumbuhan sektor riil dan menciptakan peluang kerja. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga fokus utama BI, yaitu menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah.

Menurut Myrdal, tugas utama BI tetaplah menjaga stabilitas makroekonomi, termasuk menjaga nilai tukar rupiah dan inflasi sesuai target yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa mandat baru ini tidak boleh mengaburkan tugas utama BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah maupun moneter dan makroekonomi domestik.

Kunci Sukses: Efektivitas Bauran Kebijakan dan Koordinasi

Selain itu, Myrdal menekankan bahwa efektivitas bauran kebijakan yang dilakukan BI sangat penting. Ia menyarankan adanya koordinasi dan sinergi yang kuat antar lembaga, khususnya dengan pemerintah. Menurutnya, koordinasi yang solid akan menghasilkan dampak positif bagi sektor riil dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

Koordinasi antar lembaga seperti BI, pemerintah, dan institusi lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang tercantum dalam RUU P2SK. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan kebijakan yang diterapkan dapat lebih efektif dan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Kesimpulan

RUU P2SK menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor jasa keuangan dan meningkatkan kontribusi Bank Indonesia dalam pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara tugas utama BI dan mandat baru yang diberikan. Dengan pengelolaan yang tepat dan koordinasi yang baik, diharapkan BI dapat terus menjalankan perannya sebagai pengawas stabilitas moneter sekaligus mitra dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal