Nikita Bantah Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar: Itu Uang Jasa, Bukan Penipuan
Nikita Mirzani Bantah Tudingan Pemerasan, Sebut Uang Rp4 Miliar sebagai Honor Profesional
Nikita Mirzani, seorang selebriti ternama di Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerasan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menegaskan bahwa uang senilai Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza Gladys bukanlah hasil pemerasan, melainkan bayaran atas jasa profesionalnya.
Penjelasan Nikita Mirzani
Dalam persidangan, Nikita menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran untuk tugas yang ia lakukan sebagai figur publik. Ia diminta oleh Reza untuk memperbaiki citra dan reputasi bisnis skincare miliknya yang dinilai merosot akibat konflik dengan dr. Richard Lee.
“Dia minta diperbaiki namanya karena nama dia sudah jelek sama Dokter Richard,” kata Nikita dalam persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa Reza memintanya untuk mereview produk skincare-nya secara lebih baik, karena dinilai memiliki klaim yang tidak sesuai dengan realitas.
Nikita menegaskan bahwa dirinya adalah selebriti dengan popularitas yang sangat tinggi. Ia merasa wajar jika dibayar miliaran rupiah atas jasanya. “Saya ini seorang selebriti Pak Jaksa, ya. Orang memakai jasa saya, tentu harus bayar. Dan saya juga bukan artis abal-abal,” jelasnya.
Kasus TPPU yang Menjerat Nikita
Selain tuduhan pemerasan, Nikita juga diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk membela diri, ia menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa, dalam persidangan. Saksi tersebut memberikan penjelasan mengenai apakah transaksi keuangan yang dilakukan termasuk dalam kategori TPPU.
Nikita melontarkan pertanyaan kepada Beniharmoni melalui sebuah ilustrasi tentang pembelian rumah melalui pihak ketiga. Ia bertanya apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyembunyian atau penyamaran asal usul harta kekayaan seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Beniharmoni menjawab bahwa tindakan yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori TPPU. Ia menilai bahwa kasus yang dialami Nikita dengan Reza Gladys adalah kasus perdata, bukan tindak pidana. “Tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal),” ujarnya.
Penjelasan Unsur TPPU
Menurut Beniharmoni, unsur utama dalam TPPU adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Namun, dalam kasus Nikita, transaksi dilakukan secara transparan dan jelas. Bahkan, identitas pihak-pihak terkait telah dikonfirmasi.
“Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada,” jelas Beniharmoni.
Ia menilai bahwa transaksi tersebut murni merupakan pembayaran atas honor pekerjaan yang disepakati antara kedua belah pihak. “Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Ia dan asistennya, IM alias Mail, diduga melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar terkait bisnis skincare. Reza merasa tidak puas dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita dan IM resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Kini, kasus ini sedang dalam proses persidangan dan akan diadili di pengadilan.