Pajak Motor Progresif: Informasi Penting yang Harus Anda Ketahui
SOLO, ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Sepeda Motor
Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk sepeda motor dapat dikenakan secara progresif. Hal ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya oleh nama dan alamat yang sama. Artinya, jika seseorang memiliki lebih dari satu motor, tarif PKB untuk motor kedua dan seterusnya akan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan motor pertama.
Di DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif pajak tersebut adalah sebagai berikut:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Namun, kebijakan tersebut bisa saja tidak berlaku di daerah lain. Misalnya, di Jawa Tengah, pemerintah provinsi hanya mengenakan PKB pada motor tertentu saja. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jawa Tengah tidak mengenakan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.
“Hanya sepeda motor 250 cc ke atas yang akan terhitung kena pajak progresif, artinya untuk motor kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jateng,” ucap Danang kepada ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah, belum lama ini.
Aturan Pajak Progresif di Luar Jawa Tengah
Sementara di luar Jawa Tengah, menurut Danang, ada kemungkinan semua jenis kendaraan roda dua akan dikenakan pajak progresif. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian pada jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.
“Sementara di Jateng, pengecualian PKB sepeda motor diatur dalam peraturan daerah, yakni Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023,” ucap Danang.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 Perda tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan atau penguasaan kedua dan seterusnya, kendaraan bermotor orang pribadi roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda tiga, dan roda empat dikenakan tarif secara progresif.
Pengecualian di Beberapa Daerah
Jadi, memiliki motor lebih dari satu bisa saja kena pajak lebih mahal. Namun, ada pengecualian di beberapa daerah soal aturan tersebut. Setiap daerah memiliki regulasi sendiri terkait pajak progresif, tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Beberapa daerah mungkin tidak menerapkan pajak progresif untuk sepeda motor, terutama untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kecil. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami aturan pajak di wilayah tempat tinggal mereka.
Dengan demikian, pajak progresif untuk sepeda motor tidak selalu berlaku secara nasional, tetapi bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.
