2 mins read

Pemerintah Aceh Ajak Warga Gunakan Pelat BL untuk Mutasi

Imbauan Pemerintah Aceh untuk Pengguna Kendaraan dengan Pelat BL

Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan pelat nopol luar daerah untuk kendaraan pribadi. Mereka diharapkan segera melakukan mutasi pelat kendaraannya menjadi pelat Aceh atau BL. Hal ini dilakukan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, dalam acara di Banda Aceh pada Selasa, 30 September 2025. Ia menjelaskan bahwa hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya. Reza juga menekankan pentingnya sikap hati-hati dan tertib dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ajak Reza.

Respons terhadap Rekomendasi Pansus DPRA

Selain itu, Reza juga merespons rekomendasi dari Pansus DPRA terkait penggunaan kendaraan dengan pelat BL oleh perusahaan tambang dan migas di Aceh. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambah Reza.

Ia juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan pajak alat berat. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

“Untuk itu kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” ujar Reza.

Pentingnya Kontribusi Melalui Pajak

Reza menegaskan kembali bahwa semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh diminta untuk menggunakan pelat BL. Hal ini bertujuan agar mereka bisa ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh:
  • Mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi pelat kendaraan.
  • Memastikan PKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi.
  • Menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRA terkait penggunaan pelat BL oleh perusahaan tambang dan migas.
  • Mengimplementasikan pajak alat berat sebagai bagian dari upaya pembangunan Aceh.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal