Prabowo Mau Jangkar Valas: Indonesia Butuh Audit Transfer Pricing?
4 mins read

Prabowo Mau Jangkar Valas: Indonesia Butuh Audit Transfer Pricing?

Langkah Pemerintah Indonesia untuk Membawa Valas Kembali ke Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan berbagai insentif untuk mengajak kembali valuta asing (valas) yang dimiliki oleh individu atau perusahaan Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung perekonomian dan menjaga stabilitas kurs rupiah. Para peneliti pasar menilai bahwa dengan memperketat aturan untuk mencegah penghindaran pajak, peluang masuknya valas ke dalam negeri akan meningkat karena lebih sulit disembunyikan.

Harry Su, Managing Director Research and Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, menilai bahwa dengan menutup celah penghindaran pajak melalui transfer pricing saja, dampaknya bisa sangat besar. Hal ini dapat memperbaiki neraca transaksi berjalan, meningkatkan penerimaan negara, serta menambah pemasukan valas.

Salah satu langkah cepat yang bisa dilakukan adalah dengan menteri keuangan merilis aturan agar auditor eksternal \”wajib melakukan audit dari seluruh transfer pricing perusahaan untuk mendapatkan predikat wajar tanpa syarat\” sesuai standar internasional. Tanpa kebijakan ini, banyak transfer pricing dilakukan ke Singapura.

Harry Su menegaskan, “Saya tanya ke salah satu big four perusahaan audit, mengapa tidak dilakukan? Di negara lain wajib audit tahunan mencakup transfer pricing, jawabnya: di sini tidak diwajibkan pemerintah.”

Bila menteri keuangan mewajibkan audit ini, nilai impor bisa turun dan nilai ekspor naik, dengan volume yang sama, sehingga neraca transaksi berjalan bisa lebih baik. Lalu, karena pajak dibayar sepenuhnya di Indonesia, APBN juga bisa membaik. “Tambahan lagi, cadangan devisa akan naik cukup besar, sehingga dengan adanya perbaikan ketiga hal ini akan membawa lebih banyak stabilitas di negeri kita ini,” ujarnya.

Lubang Lama Bernama Transfer Pricing

Transfer pricing sejatinya legal: mekanisme harga yang ditetapkan antarperusahaan yang berafiliasi, terutama lintas negara. Namun, celahnya lebar. Harga bisa direkayasa, dinaikkan atau diturunkan, untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Dampaknya, penerimaan negara berkurang, sementara valas hasil bisnis tak seluruhnya kembali ke Indonesia.

Pada Agustus lalu, Lembaga riset independent NEXT Indonesia merilis laporan yang mengulik jejak uang gelap lewat pintu perdagangan. Mereka membandingkan catatan ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan, menggunakan basis data UN Comtrade milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasilnya, temuan misinvoicing atau perbedaan angka tercatat.

Misinvoicing bisa jadi indikasi penghindaran pajak. Dan, dalam kasus antarperusahaan berafiliasi bisa jadi indikasi transfer pricing yang tidak wajar dan masuk dalam kejahatan pencucian uang. “Misinvoicing ekspor merupakan masalah struktural yang merugikan Indonesia, baik dari sisi penerimaan negara, stabilitas devisa, hingga integritas sistem perdagangan,” tulis laporan Next Indonesia.

Dalam kurun waktu 2013-2023, terdapat temuan ketimpangan pencatatan perdagangan berbagai komoditas ekspor Indonesia. Temuan pertama, over-invoicing, yakni nilai ekspor yang dicatat lebih tinggi daripada nilai impor di negara tujuan, rata-rata mencapai US$40,2 miliar atau sekitar Rp666 triliun per tahun.

Temuan kedua, under-invoicing, yaitu nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dari catatan impor di negara tujuan, dengan selisih rata-rata US$25,3 miliar atau sekitar Rp419 triliun per tahun.

Lembaga think tank Global Financial Integrity (GFI) di Washington DC. GFI memperkirakan, negara berkembang rata-rata kehilangan sekitar 20 persen nilai perdagangan mereka dengan negara-negara maju akibat aliran dana gelap alias illicit financial flows.

Indonesia Bukan Tanpa Senjata

Indonesia sudah memiliki beberapa ketentuan untuk menekan transfer pricing yang tidak wajar. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi dengan perusahaan terafiliasi untuk menyiapkan dokumen transfer pricing yang bisa diminta sewaktu-waktu. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, Indonesia mengadopsi mekanisme Advance Pricing Agreement (APA), yakni kesepakatan antara otoritas pajak dengan wajib pajak dan/atau otoritas negara mitra mengenai harga transaksi afiliasi yang dianggap wajar dan menjadi acuan pada periode tertentu. Tujuannya, memberi kepastian dan mengurangi sengketa.

Usulan Harry Su soal kewajiban audit transfer pricing oleh perusahaan auditor eksternal bisa menjadi tambahan alat dalam upaya pencegahan transfer pricing. Mekanisme semacam ini diterapkan beberapa negara termasuk India.

Di India, perusahaan dengan transaksi berelasi lintas negara wajib menyerahkan laporan transfer pricing yang diaudit eksternal auditor, selain laporan keuangan tahunan. Tujuannya, mencegah pemindahan laba oleh perusahaan multinasional, terutama di sektor teknologi dan farmasi yang banyak tumbuh di sana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal