Revisi UU P2SK: BI Harus Terlibat dalam Ciptakan Lapangan Kerja
Peran Bank Indonesia dalam RUU P2SK yang Direvisi
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau RUU P2SK kini semakin jelas dalam menetapkan peran dan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan bauran kebijakannya. Draf RUU ini telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, dan menunjukkan bahwa peran bank sentral tidak berubah dari UU yang berlaku saat ini.
Setelah UU Nomor 4/2023 disahkan, mandat BI sebagaimana diatur pada pasal 7 sudah ditambah, yakni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, selain stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. Kini, ada tambahan ayat pada pasal 7 di draf beleid, yang mengatur bahwa bank sentral melaksanakan bauran kebijakannya guna mencapai tiga tujuan tersebut dengan memastikan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja.
\”Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,\” bunyi pasal 7 ayat (2) draf RUU P2SK hasil harmonisasi.
Sebelumnya, pada UU P2SK eksisting, belum ada tambahan soal kewajiban BI dalam memastikan bauran kebijakannya bisa menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk sektor riil serta penciptaan lapangan kerja. Dalam penjelasan pasal 7 ayat (1) draf beleid revisi UU P2SK, dijelaskan bahwa sebagai bagian dari NKRI, tujuan BI merupakan bagian dari tujuan perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yaitu terjaganya stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
\”Di samping itu, Bank Indonesia melakukan sinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor rill pemerintah untuk mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor rill, pemberdayaan ekonomi Masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,\” dikutip dari bagian penjelasan pasal 7 ayat (2) draf Revisi UU P2SK hasil harmonisasi.
Kini, draf revisi UU P2SK itu telah disetujui menjadi usulan DPR sebagaimana hasil rapat paripurna, Kamis (2/10/2025). Selanjutnya, RUU tersebut nantinya akan dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM). Baik pihak eksekutif dan legislatif akan membahas poin per poin pasal perubahan pada rancangan beleid tersebut.
Sebelumnya, Komisi XI DPR selaku pengusul pertama RUU itu telah menghadiri rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (1/10/2025). Tercapai kesepakatan RUU itu menjadi usulan DPR dan nantinya pemerintah juga akan menyusun DIM atas RUU tersebut.
Kepastian Independensi Lembaga Terkait
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan pihaknya tidak mengubah apapun terkait dengan independensi lembaga-lembaga yang diatur dalam UU P2SK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
\”Kalau independen kita gak mengubah apa pun tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun,\” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Bank Indonesia dapat lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor jasa keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.