2 mins read

Satpol PP Bali Tegakkan Aturan, Izin Amankila dan Quenzo Alam Disoroti



bali.ASKAI.ID – Top UP Isi Ulang Game Murah

, DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengambil tindakan terkait pembangunan dua akomodasi wisata di Kabupaten Karangasem.

Menurut informasi yang diperoleh, dua proyek perumahan dan resor yang berada di Kecamatan Manggis, Karangasem, ditunda sementara hingga semua izinnya lengkap.

“Iya, rencananya akan dibangun sekitar 10 vila di Amankila Residence. Namun, izinnya belum sepenuhnya selesai,” ujarnya.

Sama halnya dengan proyek PT Quenzo Alam Resort di Padang Bai. Pihak Satpol PP meminta penghentian sementara pembangunan hingga dokumen-dokumen yang diperlukan dapat dipenuhi.

“Kami meminta mereka hadir pada hari Senin untuk klarifikasi segala dokumen,” kata Kasatpol PP Bali.

Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi dan fisik dari kedua proyek tersebut.

Satpol PP juga meminta instansi terkait seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek apakah zona yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami akan mendalami izin dan administrasinya. Kami juga akan mengecek ke dalam zona mana lokasi proyek tersebut. Informasi ini tidak tersedia dari kabupaten,” ujarnya.

Berdasarkan temuan dari Pansus TRAP DPRD Bali, Amankila Residence direncanakan akan membangun properti seluas empat hektare di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis.

Saat tim Pansus TRAP tiba di lokasi, para pekerja sedang melakukan penataan lahan dengan metode cut and fill, sementara dokumen perizinan masih dalam proses.

Pansus TRAP kemudian melanjutkan sidak ke PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis.

Di lokasi tersebut, tim menemukan bahwa perusahaan ingin membangun 15 kamar hotel, 11 unit vila, serta restoran di lahan seluas 70 are yang berstatus sewa selama 30 tahun.

PT Quenzo Alam Resort sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata. Namun, beberapa izin lain masih dalam proses, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin Air Bawah Tanah (ABT).

Selain itu, proyek resort ini diduga melanggar aturan sempadan sungai. Jarak bangunan hanya tiga meter dari bibir sungai, padahal seharusnya minimal lima meter.

Beberapa masalah yang muncul ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah memastikan agar semua izin dan aturan yang berlaku dipenuhi sebelum proyek dilanjutkan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bisa mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal