Satreskrim Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita
1 min read

Satreskrim Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

Penangkapan Pengedar Narkoba di Garut

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MDF (26) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar. Barang bukti ini antara lain:

  • 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram
  • 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram
  • Satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram
  • Satu paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit timbangan digital.

Pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram ini dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Upaya Memberantas Peredaran Narkoba

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bergabung bersama kami, dapatkan kupon diskon untuk isi ulang game murah! Nikmati fitur menarik kami:

0

Subtotal